
Apa Itu Kekayaan Intelektual dan Mengapa Penting Dilindungi?
Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak hukum yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas karya cipta, inovasi, atau ide yang
Memberikan layanan jasa hukum dengan standar etika yang tinggi, profesional dalam mengerjakan pekerjaan hukum dan penanangan perkara baik berdimensi perdata maupun pidana dengan pembebanan biaya yang relatif ekonomis dan terjangkau
Area keahlian KUS&CO. selama menjalani profesi hukum dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kumpulan artikel dan berita yang memberikan insight dan wawasan soal hukum, profesi, dan kepemimpinan.
Di era yang makin dinamis, kolaborasi menjadi konsep yang efektif untuk menjadi daya ungkit untuk maju Bersama.
Kusnadi, S.H., M.H., LL.M., C.Med. adalah pendiri Kantor Hukum KUS&CO. yang berpengalaman luas di bidang hukum bisnis, kekayaan intelektual, dan penyelesaian sengketa internasional. Lulusan University of Turin, Italia, ini dikenal sebagai advokat yang berintegritas tinggi, berpikiran strategis, serta berkomitmen memberikan solusi hukum yang profesional dan beretika bagi setiap kliennya.
Dalam layanan litigasi, KUS&CO. berkomitmen memberikan pembelaan hukum yang profesional dan berintegritas tinggi untuk berbagai perkara, baik perdata maupun pidana. Ruang lingkup layanan kami mencakup sengketa bisnis, ketenagakerjaan, pertanahan, waris, perceraian, hingga perkara korupsi dan tindak pidana umum, dengan pendekatan strategis yang mengutamakan keadilan serta hasil terbaik bagi klien.
Membantu menyelesaikan sengketa terkait hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, dan hak kekayaan intelektual lainnya untuk melindungi hasil karya, inovasi, serta kepentingan pemilik hak.
Memberikan pendampingan hukum dalam perselisihan antara pekerja dan perusahaan seperti PHK sepihak, pesangon, perjanjian kerja, diskriminasi, dan hak-hak buruh lainnya.
Menangani konflik kepemilikan tanah, tumpang tindih sertifikat, sengketa batas lahan, sengketa warisan tanah, serta masalah hukum terkait izin dan pemanfaatan lahan.
Memberikan layanan pendampingan dalam proses perceraian, penetapan hak asuh anak, pengangkatan anak (adopsi), hingga pengesahan status anak secara hukum.
Memberikan solusi hukum dalam pembagian harta warisan, penentuan ahli waris, wasiat, hingga penyelesaian konflik antar keluarga sesuai hukum yang berlaku.
Mengurus pembagian harta bersama setelah perceraian, termasuk identifikasi aset, negosiasi pembagian, hingga penyelesaian melalui jalur mediasi atau pengadilan.
Menyelesaikan perselisihan yang timbul dari kontrak bisnis, perjanjian usaha, hingga pembiayaan berbasis syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan lainnya.
Memberikan pendampingan hukum dalam kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, serta membantu dalam pemeriksaan, penyidikan, dan proses persidangan.
KUS&CO. menyediakan layanan hukum non-litigasi yang komprehensif untuk mendukung kebutuhan bisnis dan personal klien, mulai dari konsultasi hukum, penyusunan dan peninjauan kontrak, hingga pendampingan dalam negosiasi dan mediasi. Kami juga membantu dalam pengurusan perizinan, pendirian badan usaha, serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, dengan fokus pada solusi praktis dan efisien yang sesuai dengan kepentingan hukum klien.
Pendekatan holistik yang ditawarkan benar-benar berbeda. Saya tidak hanya belajar tentang strategi hukum, tapi juga bagaimana menjaga keseimbangan hidup agar tetap produktif dan fokus.
Lawyer Coaching Program di KUS&CO. membantu saya memahami pentingnya mindset dan leadership dalam profesi hukum. Kini saya lebih percaya diri memimpin tim dan menangani klien besar.
Sebelum ikut program ini, saya sering merasa stagnan dalam karier. Setelah melalui sesi coaching, saya menemukan arah dan strategi yang lebih jelas untuk mengembangkan praktik hukum saya.
Program ini benar-benar membuka wawasan saya tentang bagaimana menjadi lawyer yang bukan hanya kompeten, tapi juga berdaya dan seimbang secara emosional. Pendekatan coach-nya sangat personal dan relevan dengan tantangan nyata di dunia hukum.

Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak hukum yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas karya cipta, inovasi, atau ide yang

Perceraian adalah proses hukum yang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri. Di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui pengadilan,

Sengketa tanah menjadi salah satu permasalahan hukum yang paling sering terjadi di Indonesia. Penyebabnya beragam: tumpang tindih sertifikat, peralihan hak

Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan terbentuk karena adanya perjanjian kerja. Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak menyatakan kesediaan untuk
Kami memfokuskan pada pemberian layanan jasa dan bantuan hukum pada perseorangan maupun perusahaan domestik dan atau perusahaan asing yang berada di Indonesia.
Berbagai Materi dan Informasi dalam Website ini disediakan oleh Kantor Hukum KUS&CO. semata-mata diperuntukan untuk tujuan informasi bukan sebagai nasehat hukum. Tidak ada informasi dalam Website ini dimaksudkan untuk menciptakan hubungan langsung antara pengacara dengan klien.